Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Purwokerto Berkoordinasi dengan 3 Pemda

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Purwokerto Berkoordinasi dengan 3 Pemda
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggelar koordinasi kegiatan sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas, Banjarnegara dan Purbalingga dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal. Kegiatan itu dilaksanakan di Auditorium Bea Cukai Purwokerto, Selasa (25/2).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Erwan Saepul Holik dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menjelaskan tentang penilaian kinerja pemda dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“DBH CHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Paling sedikit 50 persen dari alokasi diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional,” tuturnya.

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Purwokerto Berkoordinasi dengan 3 Pemda
Kegiatan koordinasi sosialisasi Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. Foto: Humas DJBC

Erwan juga memaparkan reformulasi dan konsep penghitungan alokasi DBH CHT. Menurutnya, perhitungan alokasi DBH CHT  diperoleh dari alokasi kinerja (max 15 persen) ditambah alokasi formula (min 85 persen).

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi itu dilanjutkan pemaparan rencana sosialisasi dan pencegahan peredaran barang ilegal tahun 2020 oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga. Bea Cukai mengharapkan sinergi dengan pemda terus bisa ditingkatkan, sekaligus mendorong penggunaan DBH CHT secara maksumal sehingga menurunkan peredaran rokok ilegal.(eno/jpnn)

Bea Cukai Purwokerto menggandeng tiga pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News