Teken PKB dengan Serikat Pekerja, Sejarah Baru bagi TransJakarta

Teken PKB dengan Serikat Pekerja, Sejarah Baru bagi TransJakarta
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT TransJakarta dengan serikat pekerja di kantor PT TransJakarta, Jakarta Timur, Selasa (21/12). Foto: Humas TransJakarta

jpnn.com, JAKARTA - PT TransJakarta dan serikat pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak serta kewajiban guna meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Direktur PT TransJakarta M Yana Aditya mengatakan PKB periode 2021-2023 itu pertama kalinya dilakukan penandatangan dan menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

"Ini adalah sejarah baru bagi TransJakarta," kata Yana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Yana menjelaskan PKB tersebut adalah hasil pembahasan pihak TransJakarta dengan serikat pekerja yang dilakukan sejak 2020.

"Dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu," ujar Yana.

Yana menyampaikan komitmen TransJakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin PKB TransJakarta dengan serikat pekerja tersebut.

Adapun penandatanganan PKB itu dihadiri M Yana Aditya selaku Direktur Utama Transjakarta, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Yana berharap peningkatan kesejahteraan karyawan TransJakarta dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

PT TransJakarta dan serikat pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apa isinya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News