Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen
Jumat, 01 Juli 2016 – 00:09 WIB
Ditanya apakah sudah ada perusahaan yang memohon penundaan pembayaran THR, Abdullah mengatakan, “Belum ada yang mengajukan permohonan”.
Dikatakan Abdullah, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya disarankan melaporkan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. “Posko pengaduan THR adanya di bidang HU (hubungan industrial),” katanya. (tnt/sam/jpnn)
SERANG – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan. Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terlambat membayar THR akan didenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar