Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen

Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ditanya apakah sudah ada perusahaan yang memohon penundaan pembayaran THR, Abdullah mengatakan, “Belum ada yang mengajukan permohonan”.

Dikatakan Abdullah, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya disarankan melaporkan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. “Posko pengaduan THR adanya di bidang HU (hubungan industrial),” katanya. (tnt/sam/jpnn)

 


SERANG – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan. Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terlambat membayar THR akan didenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News