Teliti Sertifikat Tanah, Faisal Tamin Bergelar Doktor
Jumat, 24 September 2010 – 15:04 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara era Presiden Megawati, Faisal Tamin, resmi mencantumkan gelar doktor di depan namanya. Ini didapat setelah pria kelahiran Dompu, NTB, 15 Juni 1941 tersebut, berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya dalam sidang terbuka Senat Guru Besar Universitas Satyagama, Jakarta, Jumat (24/9). Sehubungan dengan itu, kata Sunarjo, maka mantan Ketua Bako Humas Pusat itu pun dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi (IP) 3,8, dengan predikat Cum Laude. "Hasil nilai disertasi rata-rata adalah 93 atau (nilai) A," ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri itu merampungkan kuliah strata tiga-nya dengan disertasi berjudul "Pengaruh Implementasi Kebijakan Pertanahan, Struktur Kelembagaan dan Profesionalitas Aparat Terhadap Kualitas Pelayanan Sertifikasi Tanah". Dalam karya ilmiahnya itu, ia mengambil sampel pelayanan sertifikasi tanah di Kota Depok, Jawa Barat.
Rektor Universitas Satyagama, Prof Sunarjo Wirjoprawiro, dalam sidang disertasi itu menyebutkan bahwa penelitian yang dilakukan Faisal cukup menarik. Baik dari segi materi penelitian, maupun konteks persoalan yang diangkatnya, yang dinilai menyentuh realitas persoalan yang terjadi di masyarakat. Yakni persoalan pelayanan pemerintah yang banyak dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan administrasi pertanahan, yang dihubungkan dengan kebijakan yang digelontorkan pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara era Presiden Megawati, Faisal Tamin, resmi mencantumkan gelar doktor di depan namanya. Ini
BERITA TERKAIT
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim