Tempat Sengketa Pemilu di MK, Bukan Hak Angket yang Berlarut-larut
Jumat, 23 Februari 2024 – 12:35 WIB
"Lagi pula, jika dibaca seksama narasi kecurangan ini lebih kuat karena rasa dongkol semata PDIP dengan Presiden Jokowi. Andai saja Jokowi tak endorse Prabowo dan ajukan Gibran kemungkinan sikap PDIP akan sama menerima hasil pilpres," pungkasnya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut dia, penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengawas pemilu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI