Tempat Sengketa Pemilu di MK, Bukan Hak Angket yang Berlarut-larut
Jumat, 23 Februari 2024 – 12:35 WIB

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Lagi pula, jika dibaca seksama narasi kecurangan ini lebih kuat karena rasa dongkol semata PDIP dengan Presiden Jokowi. Andai saja Jokowi tak endorse Prabowo dan ajukan Gibran kemungkinan sikap PDIP akan sama menerima hasil pilpres," pungkasnya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut dia, penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengawas pemilu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi