Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman
Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu di antaranya, menelusuri kembali risalah UU tersebut saat dibahas di parlemen pada 2004. Ketika itu, Yusril menjabat Menkum HAM. Yusril menjelaskan, awalnya sempat muncul dua draf RUU, dari pemerintah dan Badan Legislasi (baleg) DPR. Karena RUU dari DPR datang lebih dulu, itu yang dibahas. Sedangkan draf dari pemerintah dijadikan sandingan.
"Draf (RUU Kejaksaan) memang saya susun sendiri. Tapi, ada bahan-bahan, dokumen, yang tidak ada pada saya. Adanya di DPR dan itu dokumen negara. Makanya, saya meminta itu mesti melalui ketua DPR," kata Yusril setelah menemui Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR kemarin (27/7).
Baca Juga:
Yusril menuturkan, pada waktu itu, Presiden Megawati menugaskan dirinya dan Jaksa Agung M.A. Rachman sebagai wakil pemerintah. Meski begitu, Yusril mengakui ada beberapa transkrip dan rekaman pembicaraan yang tidak dimilikinya. Yusril menyebutkan, DPR pasti menyimpan rapi semua catatan dan rekaman pembahasan tersebut. "Rekaman itu perlu juga saya dengar ulang. Sebab, sudah lama. Membahasnya ini dulu tahun 2004," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004
BERITA TERKAIT
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya
- Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah