Tenaga Kerja Kontrak Daerah Masuk Kategori Miskin

Tenaga Kerja Kontrak Daerah Masuk Kategori Miskin
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bupati Kutai Timur, Kaltim, Ismunandar memasukkan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dalam kategori warga miskin. Mereka berhak memiliki tabung 3 kilogram atau biasa disebut tabung melon.

Pasalnya, gaji pokok TK2D masih di bawah Rp 1,5 juta, bahkan di bawah Rp 1 juta. Sedangkan yang berhak memiliki tabung melon ialah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta.

Hal itu diperkuat dari surat edaran Bupati Kutim Nomor 541/565/XI/2017 tentang Penggunaan LPG tabung ukuran 3 kilogram tepat sasaran.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, sedikitnya tiga poin ditujukan kepada semua pihak.

Di antaranya, menyatakan jika ASN atau calon ASN dan pegawai BUMD/BUMN, pelaku usaha yang memiliki omzet Rp 800 ribu per hari dan seluruh masyarakat Kutim yang mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, maka dilarang menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.

"Kalau mereka (TK2D, Red) ya enggak papa. Kecuali ASN, calon ASN, dan bagi kalangan yang mampu. Tapi kalau mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, tetap dikategorikan tidak boleh,” kata Bupati Ismunandar, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Ahmad Dony Efriadi. Menurut dia, pengguna tabung elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu.

“Makanya, kami selalu sosialisasikan penggantian tabung dari 3 kilogram menjadi 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Kita fasilitasi penukarannya,” kata Dony.

Gaji pokok tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di bawah Rp 1,5 juta. Yang berhak memiliki tabung melon adalah warga berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News