Tenang, Polisi Tetap Pakai Cara Humanis untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 14 September 2020 – 19:47 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi memastikan menindak secara persuasif dan humanis warga pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya