Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat

Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (10/12) lalu. Namun, tampaknya isi peraturan itu belum sepenuhnya dapat diterima oleh jajaran pimpinan di KPK. Hari ini, lima pimpinan KPK langsung mengadakan rapat untuk menyikapi peraturan yang telah berganti nama menjadi  Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK itu.

"Sekarang sedang dibahas di KPK, karena ada beberapa pasal terutama ayat, yang harus diperjelas dari sisi KPK. Jadi belum ada sikap dari KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).

Johan mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pasal dan ayat yang sedang dibahas para pimpinan KPK. Meski demikian, PP tersebut, akan tetap dijalankan karena telah ditandatangani oleh Presiden.

Johan mengungkapkan, dalam PP itu bukan hanya mengatur mengenai  penyidik Polri semata, melainkan juga semua pegawai negeri yang diperbantukan di KPK. Oleh karena itu, semua pegawai tersebut terikat dengan PP yang baru.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News