Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum ASN Langsung Dijemput Polisi

Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum ASN Langsung Dijemput Polisi
Tersangka LR beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres OKU, Sabtu. Foto: ANTARA/Humas Polres OKU/21

jpnn.com, BATURAJA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/12) lalu," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal di Baturaja, Sabtu (4/12/2021).

Dia menjelaskan, tersangka LR, 45, ditangkap di rumahnya di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji sekitar pukul 14.30 WIB.

Bisnis haramnya itu berhasil diendus anggota Satresnarkoba Polres OKU setelah mendapat banyaknya laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya transaksi narkoba di wilayah itu.

"Masyarakat melapor karena merasa resah dengan sepak terjang tersangka yang kerap kali menjual sabu-sabu di kampungnya," katanya.

Berbekal info itu, kata dia, polisi langsung melakukan pengintaian dan menyamar berpakaian preman untuk memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Setelah dipancing tersangka dapat kami amankan berikut barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,45 gram," jelasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News