Tepis Sebutan Jompo, Hakim Agung Beber Kiat Jaga Kebugaran (2-Habis)
Hindari Lift, Lewat 90 Anak Tangga Setiap Hari
Jumat, 09 Januari 2009 – 07:36 WIB
Mansur merupakan salah seorang majelis hakim MA bersama Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Djoko Sarwoko, dan Harifin A. Tumpa yang pada 31 Juli 2008 memidana Adelin Lis, terdakwa pembalakan liar hutan di Sumut, dengan penjara 10 tahun serta uang pengganti Rp 119,8 miliar.
Mansur mengaku tidak mempunyai sakit yang serius. Hanya mag. Sakit itu kambuh jika dirinya telat makan. ''Saya memang sering telat makan karena fokus memeriksa perkara,'' ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung tersebut.
Untuk menjaga kebugaran, tiap hari seusai salat subuh, Mansur selalu memaksakan diri joging di sekitar rumahnya di kawasan Lebak Bulus. Joging hanya terhenti saat terjadi hujan deras. ''Kalau gerimis, saya pakai topi dan tetap joging,'' kata pria mantan kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Jambi itu. (el)
Seorang hakim agung boleh punya belasan cucu. Namun, soal kinerja, mereka mengklaim masih bisa mengejar yang muda. Buktinya, mereka selalu melampaui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor