Tepis Unsur SARA, DPRD Bali Sebut SK Perbekel Gulingan Ampuh Tekan Covid-19

Tepis Unsur SARA, DPRD Bali Sebut SK Perbekel Gulingan Ampuh Tekan Covid-19
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta alias Gung De mengatakan, tidak ada unsur SARA yang dilakukan Perbekel Gulingan I Ketut Winarya kepada Ferry Wahyudi. (sekwandprd.baliprov.go.id)

jpnn.com, BADUNG - DPRD Bali angkat bicara seputar aksi pengusiran warga pendatang Ferry Wahyudi Satria Wibawa alias FWSW dari rumahnya di Banjar Gulingan, Desa Mengwi, Badung, lantaran belum disuntik vaksin covid-19.

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta alias Gung De mengatakan, tidak ada unsur SARA yang dilakukan Perbekel Gulingan I Ketut Winarya kepada Ferry Wahyudi.

Justru Gung De mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan No. 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli karena dianggap cukup ampuh menekan penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Menurutnya, surat perbekel adalah salah satu untuk menekan kasus covid-19 di Badung yang saat ini masuk status PPKM level 4.

“Persyaratan itu cukup ampuh. Daripada penyebaran virus semakin cepat dan korban semakin banyak,” ujar Gung De dikutip dari Radarbali.id.

Ditanya apakah surat tersebut tidak mengarah pada unsur SARA lantaran hanya berlaku pada penduduk pendatang, Gung De mengatakan tidak.

“Ini bukan urusan SARA. Ini dalam rangka menekan kasus (covid-19). Sebagai penduduk pendatang, itu dapat perlakukan khusus. Daripada membawa persoalan baru, yakni persoalan virus,” katanya.

Sedangkan dengan krama asli Bali, kata Gung De, tentu sudah dipantau terus oleh pengurus desa setempat.

Ketua DPRD Bali Gusti Putu Budiarta menepis pengusiran warga pendatang berdasar SK Perbekel Gulingan tidak berkaitan dengan unsur SARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News