Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil

Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
Sekitar 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung pada Senin (22/4) untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Foto: Humas Aliansi Karyawan PT PPLI

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar lebih 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung pada Senin (22/4) untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI Janli sembiring mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk merespons putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024.

“Putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 tersebut cacat hukum dan tidak adil,” tegas Sembiring dalam keterangan tertulis pada Senin (22/4).

Sembiring mendesak untuk mengusut tuntas hakim yang memutuskan perkara PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024. Sebab ada kejanggalan dari putusan tersebut.

“Mengapa hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH, M.Kn, bisa memenangkan Peninjauan Kembali (PK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sudah menjadi tersangka dan DPO dan juga sudah ada 2 bukti putusan yang bertentangan 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001,” ujar Sembiring.

Lebih lanjut, Sembiring mengatakan perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal merasa aneh atas Putusan PK.

“Sebab, bagaimana Merek RALPH LAUREN dengan Kode Merek 173934 atas nama Mohindari HB yang sudah dihapus oleh Perintah Putusan Pengadilan (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan Mohindari HB HB sebagai bukti untuk menghapus Merek-Merek terdaftar resmi? Ini ada apa? Harus diusut tuntas!” tegas Sembiring.

Sembiring mempertanyakan apakah hakim tidak mempelajari dua bukti asli putusan yang bertentangan.

Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) menilai putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 adalah cacat hukum dan tidak adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News