Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mendapat respons pimpinan Forum Honorer K2.

PermenPAN-RB tersebut dinilai bukan menyelesaikan masalah tapi justru bikin suasana makin ruwet.

"Aduh, kacau semua ini. Sekarang tambah blunder dengan keluarnya PermenPAN-RB 2 Nomor Tahun 2019," kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

Dia memprediksikan, makin banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Sebab, anggaran pengadaannya jadi tanggung jawab pemda.

Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Saat ini daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) turunan PermenPAN-RB.

"Pemdanya juga masih bahas masalah anggaran. Bagi daerah yang tidak mampu, akan menimbulkan kericuhan juga. Sebab, ada honorer K2 yang bisa daftar dan ada yang tidak bisa karena daerahnya tidak buka pendaftaran," terangnya.

Ketum Forum Hononer K2 Titi Purwaningsih menilai, terbitkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan PPPK tak menyelesaikan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News