Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji-13, Bukan Hanya PNS & PPPK
Kamis, 14 Maret 2024 – 14:14 WIB
Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id
PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (antara/jpnn)
Berikut ini ketentuan di PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13, bukan hanya untuk PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi