Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
Kamis, 23 Januari 2025 – 12:55 WIB

Bea Cukai Purwokerto menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Java Kretek Indonesia pada Rabu (15/01). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
CV Java Kretek Indonesia merupakan pengusaha barang kena cukai yang berlokasi di Jalan Kembaran Sokaraja, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai ketentuan, sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha di bidang cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
"Semoga dengan terbitnya NPPBKC ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja, atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut,” harap Agung. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Purwokerto menerbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, ini harapannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya