Terbongkar ! Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar
Rabu, 19 Juni 2019 – 18:23 WIB
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 10 miliar. Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (gas/c22/eko/jpnn)
Kasus kredit fiktif bermula ketika BRI menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitur Rp 10 miliar pada 2016 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pastikan Koneksi Lancar untuk Bersilaturahmi Online, Top Up Paket Data Mudah di BRImo
- Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- BRI Life Dukung Penguatan UMKM dengan Asuransi
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya