Terbujuk Rayu Mahasiswa, Anak di Bawah Umur Itu Akhirnya Tanpa Busana, Direkam, Begini Endingnya

Terbujuk Rayu Mahasiswa, Anak di Bawah Umur Itu Akhirnya Tanpa Busana, Direkam, Begini Endingnya
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur. Serang, Rabu. Foto: Mulyana

"Motif dari tersangka untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk masturbasi," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka RK dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).

BACA JUGA: Buronan Kasus Penipuan Arisan Emas Rp13 Miliar Akhirnya Ditangkap di Malang, Lihat Tampangnya

"Terkait kasus ini saya mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini," katanya.(antara/jpnn)

Seorang tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak di bawah umur di Serang, Banten, akhirnya diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News