Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir

Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir
Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir
BIMA -- Hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan, terbukti telah terjadi politik uang dalam pemilukada Kabupaten Bima yang dilakukan anggota tim pemenangan pasangan H Ferry Zulkarnain ST dan Drs H Syafruddin HM Nur (Fersy). Terdakwa Suaeb Husen, warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, dinyatakan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat dua UU 32 Tahun 2004. Terdakwa divonis hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 1 juta, subsider satu bulan kurungan. Putusan sudah incrach lantaran terdakwa tidak mengajukan banding.

Dengan adanya putusan incrach tersebut, tim Kuasa Hukum Zaman (Drs H Zainul Arifin-Drs H Usman AK),  mendesak KPUD Kabupaten Bima untuk membatalkan pasangan calon terpilih, H Ferry Zulkarnain ST dan Drs H Syafruddin HM Nur (Fersy).

Tim kuasa hukum Zaman kemarin mendatangi KPUD Kabupaten untuk menyampaikan salinan keputusan tersebut, sekaligus mendesak KPUD untuk melakukan pembatalan terhadap pasangan calon terpilih. Mereka juga mendatangi DPRD Kabupaten Bima untuk menyampaikan hal yang sama. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Nadjid HM Ali menyatakan, surat dari tim kuasa hukum Zaman akan dibahas bersama pimpinan dewan lain.

‘’Hasil rapat pimpinan itu nanti yang akan menentukan langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya,’’ katanya singkat. Ketua KPUD Kabupaten Bima, Drs H Ichwan P Syamsuddin MAp dikonfirmasi tentang surat permohonan pembatalan tersebut mengaku, telah menerima surat dimaksud. Hanya saja, dia mengaku belum membacanya.‘’Nanti akan kita dalami dulu, seperti apa. Kita tetap megacu pada mekanisme aturan yang ada. Apa benar bersangkutan (Suaeb Husen) tidak banding, karena kita ingin menyelesaikan masalah, tanpa melahirkan masalah baru,’’ ujarnya.

BIMA -- Hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan, terbukti telah terjadi politik uang dalam pemilukada Kabupaten Bima yang dilakukan anggota tim pemenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News