Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan

Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
Terpidana kasus pelanggaran syariat islam menjalani hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Suprian

Ketiganya masing-masing berinisial NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan dihukum 17 kali cambukan.

Hukuman cambuk itu menurut Agung diberikan kepada semua terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah.

"Mulai 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi. (antara/jpnn)

Wanita berinisial ZV pingsan usai dicambuk 100 kali setelah terbukti berzina dengan pasangan nonmuhrimnya, AM, Jumat (1/10).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News