Terbukti Money Politic, Anggota Dewan Belum Dieksekusi

Terbukti Money Politic, Anggota Dewan Belum Dieksekusi
Terbukti Money Politic, Anggota Dewan Belum Dieksekusi
RAHA - Ahmad Gamsir, anggota DPRD Buton Utara (Butur) rupanya tidak puas dengan vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra kepadanya karena terbukti melakukan money politic, dalam kapasitasnya sebagai tim sukses pasangan Ridwan Zakariah-Harmin Hari di Pilkada Butur beberapa waktu lalu. Ia pun mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu sebenarnya tidak perlu, karena sesuai ketentuan hukum, perkara terdakwa sudah final di tingkat banding. Makanya, kami meminta PN Raha untuk tidak meneruskan memori kasasi Ahmad Gamsir ini ke MA, dan kepada Kejaksaan Raha agar segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa, yakni penahanan," kata Masri Said SH, kuasa hukum Masjid, pelapor kasus money politic ini.

Masri lalu mendasari pernyataannya ini dengan dalil hukum. Katanya, dalam ketentuan pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2002, tentang MA junto Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2005 tanggal 26 April yang isinya, bahwa MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat kecuali yang dibatasi pengajuannya. Adapun perkara yang dikecualikan itu adalah pertama putusan tentang praperadilan dan perkara pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda.

"Jadi disini jelas, perkara yang pidananya dibawah satu tahun dilarang MA diajukan kasasinya, ini supaya menghindari penumpukan perkara di MA. Jadi kalau dihubungkan dengan perkara yang kini dialami Ahmad Gamsir, sudah tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi karena hanya dibawah satu tahun," kata Masri Said. Makanya, lelaki yang merintis karir dari biro bantuan hukum ini mengingatkan pihak-pihak yang berkompeten agar tidak memenindaklanjuti pengajuan kasasi ini.

RAHA - Ahmad Gamsir, anggota DPRD Buton Utara (Butur) rupanya tidak puas dengan vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha dan dikuatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News