Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara

Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara
Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara

“Kalau bisa secepatnya saudara Jumadin di PAW. Karena dasarnya sudah ada, yaitu amar putusan Majelis Hakim PN Aceh Singkil,“ ujar Misnan.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Subulussalam Affan Alfian Bintang mengaku belum mendapat laporan baik lisan maupun tulisan atas putusan tersebut. “Secara resmi laporan belum ada saya terima. Yang saya dengar dari kawan-kawan katanya memang begitu “ ungkapnya.

Sementara itu, Jumadin melalui kuasa hukum Muhammad Syafrizal Bako, SH, Jumat (22/5) mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selain mengajukan banding, akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap PKBM Belegen Sejahtera selaku pelaksana Paket C Dinas Pendidikan Aceh Singkil, dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. “Pekan depan kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Singkil,“ katanya. (lim/adk/jpnn)


POLITIKUS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) harus berurusan dengan hukum. Jumadin, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 divonis bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News