Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara
“Kalau bisa secepatnya saudara Jumadin di PAW. Karena dasarnya sudah ada, yaitu amar putusan Majelis Hakim PN Aceh Singkil,“ ujar Misnan.
Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Subulussalam Affan Alfian Bintang mengaku belum mendapat laporan baik lisan maupun tulisan atas putusan tersebut. “Secara resmi laporan belum ada saya terima. Yang saya dengar dari kawan-kawan katanya memang begitu “ ungkapnya.
Sementara itu, Jumadin melalui kuasa hukum Muhammad Syafrizal Bako, SH, Jumat (22/5) mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selain mengajukan banding, akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap PKBM Belegen Sejahtera selaku pelaksana Paket C Dinas Pendidikan Aceh Singkil, dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. “Pekan depan kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Singkil,“ katanya. (lim/adk/jpnn)
POLITIKUS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) harus berurusan dengan hukum. Jumadin, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024