Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Tak Dipidanakan

Panwaslu Bulungan Berdalih Pasal di UU Pemilu Rancu

Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Tak Dipidanakan
Komisioner Panwaslu Bulungan Suhartono menunjukkan barang bukti politik uang yang dilakukan Caleg Partai Golkar. Meski cukup bukti, Panwaslu tidak bisa meneruskan ke pidana Pemilu. Foto: Syaifudin/Radar Tarakan

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar berinisial R bisa bernafas lega. Pasalnya, meski Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bulungan mengaku memiliki cukup bukti bahwa caleg dari daerah pemilihan (Dapil) III untuk anggota DPRD Bulungan itu terbukti melakukan politik uang (money politic) saat masa tenang, tapi kasus tersebut tidak bisa diteruskan ke pidana Pemilu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bulungan, Suhartono mengatakan, setelah menerima laporan dugaan politik uang, lembaganya membawa kasus tersebut ke tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Selain Panwaslu, tergabung dalam Tim gakumdu adalah Kejaksaan dan Kepolisian.

"Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut, ini (politik uang) memang dilakukan dan sudah terbukti dilakukan,” kata Suhartono kepada RADAR TARAKAN (grup JPNN), Jumat (11/4).

Bukti-bukti dugaan adanya praktik politik uang juga sudah diamankan Panwaslu Bulungan, berupa uang sebesar Rp 300 ribu bersama berita acara pelaporan (BAP) dari Panwaslu Kecamatan Tanjung Palas Utara.

Meski terbukti melakukan politik uang, kata Suhartono, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke pidana Pemilu. Alasannya, pasal pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, khususnya pasal 301 ayat 2 dan pasal 276, tidak bisa dijeratkan pada caleg tersebut.

Suhartono mengatakan, pada pasal 301 ayat 2 disebutkan, termasuk pelanggaran saat masa tenang adalah menjanjikan atau memberikan dengan sengaja imbalan uang atau materi lain baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal  84 UU Nomor 8 tahun 2012.

"Dalam pasal 84 disebutkan yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan imbalan untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih partai politik peserta pemilu serta memberikan imbalan agar memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal inilah yang pasal. Karena kami menafsirkan, di pasal 84 yang bisa disangkakan melanggar apabila mengajak untuk memilih partai politik atau calon anggota DPD, bukan caleg DPR atau DPRD," urainya.

Sedangkan pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang disebut melanggar adalah apabila seseorang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU seperti yang disebut dalam pasal 83 ayat 2.

TANJUNG SELOR – Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar berinisial R bisa bernafas lega. Pasalnya, meski Panitia Pengawas Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News