Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang dugaan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/8).

"Terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU dalam sidang.

Dalam tuntutan JPU, Riri dan Edrianto dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik palsu secara bersama.

Sementara itu, 3 terdakwa lainnya yang terdiri dari oknum PPAT dituntut hukuman kurang dari 5 tahun.

Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda 1 miliar. Adapun Erwin Riduan dituntut hukuman penjara 3 tahun.

Sebelumnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

JPU menuntut terdakwa kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News