Terdakwa Kasus Simulator SIM Dituntut 12 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Simulator SIM Dituntut 12 Tahun Bui
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2 dan R4, Dirut PT CMMA Budi Susanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). Budi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 88 miliar oleh jaksa pada KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (2/1).

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Budi Susanto.

Budi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka Budi wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Jaksa Riyono juga menuntut Budi dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88,446,926.695.

Jaksa menyatakan  jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta Budi disita dan dilelang.

"Jika nilai harta  tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," sambung Jaksa.

Jaksa menganggap Budi terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Jaksa mempersingkat pembacaan tuntutan lantaran Budi mengaku sakit diare. Hal ini menyebabkan tidak semua berkas tuntutan berjumlah 764 halaman itu dibacakan jaksa.

Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat. Menurut dia, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Budi Susanto, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News