Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan

Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
Setelah proses pengesahan sebagai bupati/wakil bupati, lanjut Sukoco, baru kemudian ada SK pemberhentian sementara. "Masa belum disahkan sudah dinonaktifkan. Jadi prosesnya harus disahkan dulu baru dinonaktifkan sementara sesuai amanat UU 32. Karena pak Najamudin sudah resmi bupati itulah, Kemendagri mengeluarkan SK penonaktifan sementara," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, gugatan Bupati Bonbol non aktif, telah dimenangkan majelis hakim PTUN Jakarta. Hanya saja, Kemendagri tidak menerima putusan itu dan menyiapkan banding ke PT TUN yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Menurut Erna selaku Kabag Hukum Kemendagri yang juga kuasa hukum Mendagri, pihaknya masih punya waktu 14 hari untuk menyusun materi banding.

Mengenai posisi Najamudin, menurut Erna, masih tetap sebagai bupati non aktif sesuai SK Mendagri. Sebab, dengan adanya keberatan pihak Kemendagri, itu berarti putusan majelis tidak berlaku lagi. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Minta SBY Tuntut Wikileaks

JAKARTA -- Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News