Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
Minggu, 13 Maret 2011 – 20:56 WIB
Setelah proses pengesahan sebagai bupati/wakil bupati, lanjut Sukoco, baru kemudian ada SK pemberhentian sementara. "Masa belum disahkan sudah dinonaktifkan. Jadi prosesnya harus disahkan dulu baru dinonaktifkan sementara sesuai amanat UU 32. Karena pak Najamudin sudah resmi bupati itulah, Kemendagri mengeluarkan SK penonaktifan sementara," jelasnya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan, gugatan Bupati Bonbol non aktif, telah dimenangkan majelis hakim PTUN Jakarta. Hanya saja, Kemendagri tidak menerima putusan itu dan menyiapkan banding ke PT TUN yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.
Menurut Erna selaku Kabag Hukum Kemendagri yang juga kuasa hukum Mendagri, pihaknya masih punya waktu 14 hari untuk menyusun materi banding.
Mengenai posisi Najamudin, menurut Erna, masih tetap sebagai bupati non aktif sesuai SK Mendagri. Sebab, dengan adanya keberatan pihak Kemendagri, itu berarti putusan majelis tidak berlaku lagi. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak