Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:39 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," pungkas Afrizal. (antara/jpnn)
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa ialah karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak berusia empat tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor