Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Inilah yang kami khawatirkan selama ini, nilai-nilai toleransi di masyarakat semakin tipis dan bahkan nyaris tidak ada, lantaran perbedaan selalu ditanggapi dengan kriminalisasi.”

“Dan karena itu kami selalu mendesak agar pasal penistaan agama di revisi dan pemerintah menetapkan definisi yang lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan penistaan agama,” tambahnya.

Bonar Tigor Naipospos mengatakan maraknya kasus penistaan agama tidak terlepas dari preseden buruk yang ditimbulkan dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

“Menurut catatan SETARA Institut, sejak kasus Ahok sudah terjadi sekitar 19 kasus penistaan agama dalam waktu 1,5 tahun terakhir. Jumlah itu jauh lebih banyak  dibanding periode sebelumya. Dan itu hanya karena persoalan yang sebetulnya tidak patut dijadikan perbuatan kriminal,”

Kerusuhan bernuansa SARA terjadi di Tanjungbalai, Sumut, Jumat (29/7/2016),  sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Aksi massa itu dipicu protes Meiliana terhadap suara azan dari Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjungbalai. Protes Meiliana itu membuat warga lainnya tersinggung. Kerusuhan pun terjadi.

Polisi kemudian menetapkan 20 tersangka yang terdiri dari tersangka perusakan, pembakaran, dan provokator.

Meiliana sendiri ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News