Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Ambon. ANTARA/Daniel

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan itu.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis. (antara/jpnn)

Terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News