Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus

Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus
Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.

“Salah satu pelaku kita membedakan peradilannya karena masih di bawah umur. Kita mengikuti Undang-Undang No 11 Tahun 2012,” tutup Kanit.(S)


PEKANBARU - Tiga orang pemuda yaitu S (25) AJ (19) HZ (17) warga Jalan Kulim Kelurahan Tampan Kecamatan Senapelan terpaksa diamankan oleh Mapolsek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News