Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus
Selasa, 02 September 2014 – 02:04 WIB
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.
Baca Juga:
“Salah satu pelaku kita membedakan peradilannya karena masih di bawah umur. Kita mengikuti Undang-Undang No 11 Tahun 2012,” tutup Kanit.(S)
PEKANBARU - Tiga orang pemuda yaitu S (25) AJ (19) HZ (17) warga Jalan Kulim Kelurahan Tampan Kecamatan Senapelan terpaksa diamankan oleh Mapolsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji