Terganjal Lamanya Proses SKP, Perusahaan Perikanan Sulit Ekspor Hasil ke Luar Negeri

Terganjal Lamanya Proses SKP, Perusahaan Perikanan Sulit Ekspor Hasil ke Luar Negeri
Ilustrasi sektor perikanan. Foto: Antara/M N Kanwa/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Proses pembuatan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) perikanan membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa sampai satu bulan. Hal ini sangat mengganggu, karena pengusaha tidak bisa ekspor.

Manajer PT Langkat Laut Timur Andi mengalami langsung bagaimana sulitnya mendapatkan SKP.

Dia mengakui, pengajuan bisa melalui online. Tapi sistem ini tidak lantas memangkas waktu pembuatan SKP bisa jadi hanya dalam tiga hari.

Setelah mengajukan melalui online, petugas datang mengecek lokasi. Data yang didapat petugas dilokasi, dikirim ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Itu keterangan dari orang SKP. Jadi, prosesnya bolak balik. Kalau mereka bilang tiga hari, itu tidak mungkin. Yang saya alami bisa sampai satu bulan," kata Andi kepada wartawan, Sabtu, 27 Juni 2020.

Sebenarnya, dunia hanya mengakui sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) agar industri bisa mengirimkan produk. HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.

Di Indonesia, industri harus mengantongi SKP dulu, sebelum mendapatkan HACCP. Selama SKP belum jadi, Andi mengatakan, perusahaannya tidak bisa kirim barang ke pasar luar negeri.

"Kalau dari pemerintah bilang tiga hari, diusahakan konsisten lah. SKP bisa jadi 10 hari saja kami sudah senang. Karena kalau satu bulan, selama itu otomatis kami tidak bisa ekspor. Tunggu selesai semua baru bisa ekspor," ujar Andi.

Proses pembuatan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan atau SKP hampir mencapai satu bulan dan menghambat perusahaan perikanan ekspor hasil ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News