Terima Gadai, Kena Pasal Penadah

Terima Gadai, Kena Pasal Penadah
Terima Gadai, Kena Pasal Penadah

Kini selain menahan Warito, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 3734 PN diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (jun/c14/diq)

 


SURABAYA - Hati-hati menerima gadai kendaraan bermotor. Kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut sebaiknya diteliti lebih dulu. Bisa jadi, kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News