Terima Gadai, Kena Pasal Penadah
Kamis, 05 September 2013 – 16:31 WIB
Kini selain menahan Warito, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 3734 PN diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (jun/c14/diq)
Baca Juga:
SURABAYA - Hati-hati menerima gadai kendaraan bermotor. Kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut sebaiknya diteliti lebih dulu. Bisa jadi, kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
- Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!