Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo-Gibran.
Hal itu diungkapkan Said Iqbal saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Jl. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (1/4).
“Intinya kami menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan oleh KPU, Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” ujar Said dikutip, Kamis (2/4).
Said Iqbal juga menyatakan mendukung sepenuhnya program presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.
“Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional, kami mendukung apa yang menjadi program-program Bapak Prabowo dan Mas Gibran,” ucap Said Iqbal.
Seperti diketahui, gabungan serikat buruh melakukan aksi besar-besaran di kawasan Istana Negara, Jakarta, untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 pada Rabu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada dua tema utama dalam peringatan Hari Buruh 2024 ini, yakni cabut omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja dan hapus outsourching atau tenaga alih daya.
"May Day adalah suatu ungkapan dari seluruh buruh di dunia. Buruh di dunia selalu menyuarakan apa yang menjadi kepentingannya. Tahun ini May Day di Indoensia mengangkat dua tema utama, yaitu cabut omnibuslaw UU Cipta Kerja dan hapus outsourching,” kata Said.(mcr10/antara/jpnn)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presiden dan wapres 2024-2029 Prabowo-Gibran
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Soal Kandidat Menlu Era Prabowo-Gibran, Dua Sosok Ini Menyampaikan Harapan
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK