Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN

Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

Dia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok langsung menyatakan banding terhadap putusan.

Setelah vonis, Ahok langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (10/5) dini hari, suami Veronica Tan itu dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (gil/jpnn)


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News