Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 12 Maret 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Dadong Irbarelawan. JPU meyakini Dadong telah menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Namun yang dicairkan hanya Rp 1,5 miliar. Uang yang ditarik pada 25 Agustus 2011 itu sebagai imbalan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat menjadi penerima dana PPID dari APBN Perubahan tahun 2011.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3), koordinator JPU KPK, M Rum, menyatakan bahwa Dadong telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu. Perbuatan Dadong bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya yang menerima Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana diatur pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dadong yang saat itu masih menjabat Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), bersama I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjjen P2KT, menerima buku tabungan dan kartu ATM BNI atas nama Dharnawat. Isi rekeningnya adalah Rp 2,01 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima
BERITA TERKAIT
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak