Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa

Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans

Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, saat membacakan pledoi pribadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
"Hanya kesaksian Dharnawati saja yang menyebut uang tersebut untuk kepentingan Abdul Muhaimin Iskandar maupun Djamaluddin Malik. Tidak ada saksi lainnya yang memperkuat. Satu saksi bukanlah saksi," tandas Unggul.

Karenanya tim penasihat hukum meminta majelis agar membebaskan Dadong dari segala tuntutan. "Agar majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya," ucap Unggul.

Diberitakan sebelumnya, Dadong dituntut dengan hukuman lima tahun penjara. Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News