Terjadi Lagi, Anggota Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Polres Tanjungpinang, Kepri, pun bergerak melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Rio Reza Panindra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.
Dia mengatakan saat ini polisi tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas Covid-19 di daerah tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio di Tanjungpinang, Rabu (7/7).
Menurut Rio, pelaku dalam kasus ini dapat dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polres Tanjungpinang, Kepri menyelidiki kasus dugaan pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 oleh pihak keluarga di RSUD Kota Tanjungpinang.
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV