Kasus Narkoba Artis

Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara  

Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara  
Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7). Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun hukuman penjara.

Tuntutan tersebut dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di persidangan sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu telah menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa.

Ridho pun tak membantah kesaksian para saksi. Dia juga membenarkan barang bukti berupa sabu itu adalah miliknya.

Selanjutnya, sidang berikut akan digelar pada 5 September 2017. Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0.76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir dumolid.(Jlo/jpnn)


Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun hukuman penjara.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News