Terjerat Pidana Pemilu, 978 Ketua KPPS Terancam Dibui
Selasa, 22 April 2014 – 17:09 WIB
Lebih lanjut mantan Wakapolres Depok itu menyampaikan, jika hasil penyelidikan pihaknya terindikasi adanya pelanggaran perhitungan suara itu maka 978 Ketua KPPS akan dijebloskan ke penjara. Mereka akan menjerat ratusan KPPS tersebut dengan Undang- Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 287 tentang pemilu. Para Ketua KPPS akan diancam kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 34 juta.
“Sudah kami siapkan pasalnya jika pelanggaran itu terbukti. Ini semua harus diselidiki dulu, agar persoalannya jernih. Jika tidak ada mana bisa ditegakan,” pungkasnya.(cok/jpnn)
DEPOK - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok menyeret 978 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pelanggaran Pidana Pemilu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali