Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
Jumat, 21 Juli 2023 – 20:54 WIB
"Dengan adanya putusan KPPU tersebut, PT PP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” imbuh Bakhtiyar.(chi/jpnn)
PT PP sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur Peraturan Perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Pelabuhan Smelter Nikel MMP Selesai dalam 15 Bulan
- Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta
- PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut
- Pengadilan Niaga Makassar Cabut PKPU PT Pembangunan Perumahan
- PT PP Gelar Pameran Inovasi Teknologi Terbaru
- PT PP Tanam 100 ribu Pohon Mangrove & Kembangkan Mitra Binaan UMKM di Timbulsloko