Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti

Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Andi Samsan Nganro (kiri) di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7). Foto: Aristo Setiawan/JPNN

Kasus yang menyeret Baiq terjadi pada pertengahan 2012. Ketika itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh Muslim, kepala sekolah tempatnya bekerja.

Di saat percakapan telepon, Muslim menyinggung tentang pengalaman seksual bersama wanita lain yang bukan istrinya. Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.

Ketika percakapan terjadi, Baiq melakukan perekaman yang akhirnya beredar luas. Akibat rekaman yang beredar luas, Muslim kemudian melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.(mg10/jpnn)


MA telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq ke MA. Tetapi Baiq masih memiliki upaya lain untuk terbebas dari jerat hukum. Ibu tiga anak itu masih bisa memohon Amnesti kepada Presiden RI selaku kepala negara.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News