Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti

Kasus yang menyeret Baiq terjadi pada pertengahan 2012. Ketika itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh Muslim, kepala sekolah tempatnya bekerja.
Di saat percakapan telepon, Muslim menyinggung tentang pengalaman seksual bersama wanita lain yang bukan istrinya. Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.
Ketika percakapan terjadi, Baiq melakukan perekaman yang akhirnya beredar luas. Akibat rekaman yang beredar luas, Muslim kemudian melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.
Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.(mg10/jpnn)
MA telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq ke MA. Tetapi Baiq masih memiliki upaya lain untuk terbebas dari jerat hukum. Ibu tiga anak itu masih bisa memohon Amnesti kepada Presiden RI selaku kepala negara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil