Terkait Sanksi WADA, Kosgoro 1957: Sabar, Tim Akselerasi dan Investigasi sedang Bekerja

Terkait Sanksi WADA, Kosgoro 1957: Sabar, Tim Akselerasi dan Investigasi sedang Bekerja
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman. Foto: dokpri/kemenpora

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman mengapresiasi langkah Menpora Zainudin Amali yang membentuk tim akselerasi dan investigasi terkait sanksi dari World Anti Dopping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).

Sanksi tersebut dijatuhkan WADA terhadap LADI karena dianggap belum patuh terhadap prosedur penanganan doping di tanah air. Salah satu sebabnya terkait pengambilan sampel atlet yang mengakibatkan bendera Merah Putih Tidak dapat dikibarkan pada saat Juara Piala Thomas beberapa waktu lalu.

Sabil Rachman menilai langkah Menpora Amali tersebut sudah tepat. Sebab, penyebab keluarnya sanksi dari WADA harus diungkap secara utuh agar kejadian ini tidak terulang kembali.

"Saya kira Menpora sudah melakukan langkah yang selain penting juga bijak menyikapi situasi terakhir terkait soal bendera Merah Putih yang tidak boleh dikibarkan dalam even olahraga internasional karena isu doping," ujarnya.

Menurutnya, LADI yang secara teknis mengurus terkait doping ini harus diminta pertanggungjawabannya dan diinvestigasi.

"LADI menjadi penting untuk diminta pertanggungjawabannya. Bahkan jika perlu diinvestigasi yang berujung pada sanksi bagi pengurus terutama Ketua LADI," ujar Sabil.

Sabil berharap, masalah ini tidak lagi menjadi polemik di ruang publik dan meminta masyarakat agar memberi waktu kepada tim yang telah dibentuk Menpora Amali untuk melakukan tugasnya, sehingga WADA mencabut sanksinya.

Baca Juga: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman mengapresiasi langkah Menpora Zainudin Amali yang membentuk tim akselerasi dan investigasi terkait sanksi dari World Anti Dopping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti Doping Indon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News