Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel
Anggota Komisi II Mulia Rindo Purba menyebutkan piutang Rp 300 miliar ini harusnya jadi potensi menutup defisit pembangunan infrastruktur yang tertunda karena anggaran minim.
Persoalannya saat ini banyak wajib pajak yang seharusnya jadi potensi terbentur aturan legalitas kepemilikan lahan. "Misal masyarakat punya rumah tapi tak memiliki legalitas, atau mereka yang tinggal di kaveling yang tak terdaftar di wajib PBB," katanya.
Masyarakat di sana, kata Mulia, bukan tak mau membayar PBB, namun ketika disuruh membayar tagihan yang diberikan Pemko tidak sesuai dengan nama pemilik rumah. Bisa saja itu karena proses jual beli kaveling sehingga di data masih berstatus pemilik sebelumnya.
Sementara untuk ganti nama kepemilikan, kaveling ini harus melalui prosedur di BP Batam. (rng)
Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah akan mendapat sanksi.
Redaktur & Reporter : Budi
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP