Terlibat Narkoba, Dua Oknum TNI AL Dipecat

Terlibat Narkoba, Dua Oknum TNI AL Dipecat
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang. Foto: batamnews

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang memecat dua oknum anggota TNI AL Lantamal IV/Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Upacara pemecatan pun dipimpin langsung S Irawan di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang, Senin.

"Ini merupakan suatu bentuk 'punishment' dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana," ujar Irawan seperti dikutip dari batamnews, Selasa (5/7).

Dalam upacara itu, seragam dua anggota yang bertugas di jajaran Mako Lantamal IV dilucuti, dan kembali dijadikan warga sipil dengan status berhenti dengan tidak hormat atau dipecat.

Kedua prajurit itu memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. 

Keputusan itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari.

"Mereka adalah Sertu Kom Imam Hendra Widyanto, bintara Satkom Lantamal IV dan Koptu Bah Irkham Kholid. Tamtama Dispotmar. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika golongan I," ujarnya.

Irawan mengatakan TNI AL sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba. AL tidak menolerir kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, termasuk memberi sanksi yang berat kepada prajurit yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

TANJUNGPINANG - Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang memecat dua oknum anggota TNI AL Lantamal IV/Tanjungpinang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News