Terlibat Narkoba, Kompol Yuni Purwanti Sudah Dipecat
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kapolsek Astanaayar Komisaris Polisi Yuni Purwanti yang terlibat kasus narkoba.
"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Rabu (29/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Yuni Purwanti terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.
Yohan menjelaskan Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba.
Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.
"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," tegasnya.
Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskannya bersalah.
Namun, kata dia, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Kompol Yuni Purwanti dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba.
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku