Terlibat Perampokan Bersenjata Api, Acong Ditangkap di Ogan Ilir

Terlibat Perampokan Bersenjata Api, Acong Ditangkap di Ogan Ilir
Tersangka Acong saat diamankan di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan. Foto: Jatanras Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang perampok bersenjata api rakitan (senpira).

Pelaku adalah Alamsyah, 41, warga Desa Kejadian, Kecamatan Wat Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Alamsyah ditangkap di Jalan Palembang-Indralaya, tepatnya di depan Masjid Bayumi, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel Kompol Ikang Ade mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menyimpan satu senjata api rakitan.

Kemudian, atas informasi tersebut, Kasubdit 3 Subdit 3 Kompol Agus Prihadinika memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 3 Kompol M. Ikang Ade Putra dan Panit 5 AKP Sofyan Afandi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar, pelaku Alamsyah memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

"Senjata api itu disimpan di dalam boks filter angin motor yang digunakan pelaku," ungkap Kompol Ikang, Kamis (09/06).

Ikang mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia gunakan untuk merampok di 4 Provinsi, yakni di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel.

Alamsyah dan Acong diciduk Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan karena terlibat perampokan bersenjata api.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News