Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi
"Dia biasa dikenakan tarif USD 160 hingga USD 1.000," kata dia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakbar.
MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif USD 150 per jam.
Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.
Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.
"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," pungkas Silmy Karim. (antara/jpnn)
2 WNA ditangkap Imigrasi akibat terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Terancam sanksi berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan