Ternyata Banyak Remaja Datangi Rumah Penjual Miras Ini

Ternyata Banyak Remaja Datangi Rumah Penjual Miras Ini
Penjual miras ilegal. Foto: JPG

''Untuk sementara, mereka dikenai pasal tipiring (tindak pidana ringan, Red),'' ujar Kasatsabhara Polres Gresik AKP Windu.

Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, miras menjadi atensi lebih.

Sebab, banyak dampak buruk yang bisa dipicu dari kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.

Selain membahayakan kesehatan, miras menjadi pintu tindak kejahatan. Orang di bawah pengaruh alkohol sulit mengontrol emosi.

''Bisa berujung ke tindak pidana,'' katanya.

Alumnus Akpol 1998 itu memastikan sudah memerintah anggotanya untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat. Contohnya, miras.

Karena itu, operasi peredaran miras dilakukan secara kontinu. Jangan sampai ada korban lagi seperti yang terjadi di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.

Mantan Kapolres Bojonegoro tersebut berharap masyarakat berperan aktif dan tidak takut melapor. ''Kami akan tidak lanjuti,'' tuturnya.

Penyuplai dan pedagang arak biasa menjual miras pada remaja yang akan berpesta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News