Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan

Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan
Penggunaan Kartu BPJS sebagai syarat mendapatkan pelayanan pertanahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensyaratkan kartu BPJS dalam pelayanan pertanahan.

Kebijakan itu merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam ketentuannya, pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyebut kebijakan itu untuk mendukung target kepesertaan BPJS tahun 2022 mencapai 98 persen.

"Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, Itulah mengapa keluarlah Inpres ini," ujar Andi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan ketentuan itu bukan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Andi memastikan warga yang mengajukan permohonan layanan pertanahan akan tetap dilayani dan didaftarkan sesuai ketentuan.

"Namun, saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan (kartu BPJS) dapat melampirkannya ketika produk diambil," terangnya.

Kementerian ATR/BPN mengungkap alasan mensyaratkan kartu BPJS bagi pemohon pelayanan pertanahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News