Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri

Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri
Foto: Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako (bertopi merah) usai melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan dua lainnya diperkarakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016. “Barang bukti video. Semuanya sudah kami setor ke polisi," tandas dia.(Mg4/jpnn)

 

JPNN.Com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab ke Polda Metro


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News